A. Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli
* Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
*Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
*Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
* Pengertian keadilan menurut Plato yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
* Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
1. Macam-Macam Keadilan
jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles ialah sebagai berikut :
1. Keadilan Komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat dari jasa-jasanya.
2. Keadilan Distributif ialah suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
3. Keadilan Konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan.
4. Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
5. Keadilan Kodrat Alam ialah suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.
A. Kejujuran
Jujur atau kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan,
baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur
atau kejujuran ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya hak dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada
Tuhan. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak
rela, pengaruh lingkungan, dan lain-lain.
B. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai
dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang memang
ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.
C. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu
kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihn nama baik ialah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.Untuk memulihkan
nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan minta maaf
tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.
D. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan oran lain.Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.Telah dijelaskan dalam
Al-Qur’an bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi
yang mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan
neraka.
Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahat pula.
B. Hubungan Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah
sesuatu yang selalu menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan
dengan hak dan kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan
kewajiban. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah
orang yang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban
atau tugas adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai
dengan profesi atau jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti
menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada
manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih
rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.
Contoh Manusia dengan keadilan
Sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
Kesimpulan
Kita sebagai umat manusia yang hidup juga memerlukan aturan
serta dan pedoman maka dari itu keadilan sebagai salah satu aspek penting dari
manusia kalau saja tidak ada aturan dan keadilan maka hidup dana negeri ini
akan hancur dan tidak harmonis.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar